BOGOR, KOMUNITAS NEWS- Pembangunan Alfamart di cigombong tidak hanya
dikeluhkan warga. Jenis Minimarket distribusi barang tersebut di duga tidak mempunyai izin.
Menurut salah seorang warga
yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan dirinya sempat dimintai tanda
tangan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). akan tetapi
warga menolak ketika
menandatanganinya.
“Peringatan tertulis pun sudah kami layangkan sebanyak dua
kali , namun sampai saat ini tidak digubris oleh pihak PT Alfaria dan
Minimarket
tersebut masih saja tetap berjalan,” paparnya.
Demikan ditegaskan iryadi UPT cipta karya selaku pengawas bangunan wilayah selatan tegasnya.
Maka minimarket yang tidak memenuhi atau menempuh
persyaratan tersebut akan di terapkan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Bangunan
Gedung. Terutama, pada pasal 100 tentang sanksi administrasi pada tahap
pembangunan, ayat 2 yang berisi, pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi
peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, dalam tenggang waktu
masing-masing tujuh hari kalender, dan tetap tidak melakukan perbaikan atas
pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. ARDIANSYH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar