Senin, 03 September 2012

BANGUNAN ALFA DI DUGA TAK MEMILIKI IMB

BOGOR, KOMUNITAS NEWS-  Pembangunan Alfamart di cigombong tidak hanya dikeluhkan warga. Jenis Minimarket distribusi barang  tersebut di duga  tidak mempunyai izin.

Menurut salah seorang warga  yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan dirinya sempat dimintai tanda tangan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).  akan tetapi  warga  menolak ketika menandatanganinya.

“Peringatan tertulis pun sudah kami layangkan sebanyak dua kali , namun sampai saat ini tidak digubris oleh pihak PT Alfaria dan 
Minimarket tersebut masih saja tetap berjalan,” paparnya.

Demikan ditegaskan iryadi UPT cipta karya selaku pengawas bangunan wilayah selatan tegasnya.

Maka minimarket yang tidak memenuhi atau menempuh persyaratan tersebut akan di terapkan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.  Terutama, pada pasal 100 tentang sanksi administrasi pada tahap pembangunan, ayat 2 yang berisi, pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, dalam tenggang waktu masing-masing tujuh hari kalender, dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. ARDIANSYH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar